Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Pernah Copot Dirjen Imigrasi dalam Kasus Harun Masiku
Yasonna Laoly Anggota DPR RI F-PDI Perjuangan./ Foto:dok/net--
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Larangan yang berlaku selama enam bulan ini dikeluarkan untuk memastikan keduanya tetap berada di Tanah Air demi kelancaran proses penyidikan.
“Keberadaan YHL dan HK di Indonesia diperlukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron.(*)