MUI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen yang Direncanakan Berlaku pada 1 Januari 2025
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas,--
Radarlambar.bacakoran.co -Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengusulkan agar pemerintah menunda kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Anwar berpendapat bahwa kebijakan ini tidak tepat waktu mengingat kondisi perekonomian masyarakat Indonesia saat ini yang masih rapuh.
Menurut Anwar, kebijakan kenaikan PPN sangat berhubungan dengan kehidupan rakyat banyak. Ia menilai bahwa dalam situasi ekonomi yang belum stabil, kebijakan ini dapat memberatkan masyarakat dan dunia usaha, yang masih berjuang menghadapi penurunan daya beli. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN hingga kondisi ekonomi lebih mendukung. Dengan penundaan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi perubahan ini.
Anwar juga menanggapi alasan pemerintah yang menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini didorong oleh kebutuhan untuk membiayai pengeluaran negara, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun pemerintah telah berusaha merancang kebijakan ini dengan memberikan pengecualian terhadap barang-barang penting, seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan, Anwar merasa bahwa ini masih belum cukup untuk meringankan dampak kebijakan bagi sebagian besar masyarakat. Ia menilai bahwa meskipun ada pengecualian, masyarakat dan dunia usaha tetap merasa keberatan dengan potensi kenaikan harga barang dan jasa lainnya.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk membuat kebijakan yang pro-rakyat, yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Anwar menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang mengharapkan semua tindakan pemerintah diarahkan pada kemakmuran rakyat. Ia berpendapat bahwa jika daya beli masyarakat menurun, maka tidak hanya pengusaha yang merugi, tetapi kesejahteraan masyarakat juga akan semakin tergerus.
Anwar juga mencatat bahwa banyak pihak yang menentang kebijakan kenaikan PPN ini karena dirasa akan semakin memperburuk kondisi ekonomi, terutama di kalangan usaha mikro dan kecil yang sedang lesu. Dengan kondisi ini, ia menilai bahwa jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan kebijakan ini pada 1 Januari 2025, hal tersebut akan menjadi pertanyaan besar mengenai tujuan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, Anwar berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mendengarkan suara masyarakat serta dunia usaha, untuk menghindari dampak buruk yang bisa semakin memperburuk perekonomian rakyat.