Pria Malaysia Dihukum Cambuk di Masjid karena Berduaan dengan Wanita Bukan Mahram

Lokasi Masjid yang jadi tempat Pria Malaysia menjalani hukum cambuk.//Foto:AFF--

Radarlambar.Bacakoran.co - Seorang pria berusia 42 tahun di Terengganu, Malaysia, menerima hukuman cambuk setelah dinyatakan melanggar hukum syariat Islam karena berduaan dengan wanita yang bukan mahram. Hukuman ini mencatatkan sejarah sebagai pelaksanaan hukuman cambuk pertama yang dilakukan di luar pengadilan di Malaysia.

 

Dilaporkan oleh kantor berita Bernama, pria yang bekerja sebagai pekerja konstruksi itu menerima enam kali cambukan sesuai putusan pengadilan Syariah. Hukuman dilaksanakan di sebuah masjid usai salat Jumat, dengan sekitar 90 orang menyaksikan. Menurut jurnalis AFP yang berada di lokasi, pria tersebut dibawa ke masjid menggunakan mobil tahanan dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

 

Hukuman tersebut diberikan atas pelanggaran yang dikenal sebagai khalwat, atau berduaan dengan seseorang yang bukan pasangan sah. Proses eksekusi dilakukan secara tertutup di dalam masjid, namun tetap dihadiri sejumlah besar masyarakat. Pelaksanaan hukuman ini memicu perdebatan di kalangan publik, termasuk reaksi dari Asosiasi Pengacara Malaysia yang mengkritik keputusan tersebut.

 

"Hukuman semacam ini merendahkan martabat manusia," ujar perwakilan asosiasi dalam sebuah pernyataan resmi.

 

Namun, warga yang menyaksikan, seperti Mohd Sabri Muhammad, menilai bahwa hukuman ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat. "Saya berharap hukuman ini mampu mencegah orang-orang yang tergoda untuk melakukan tindakan tidak bermoral," ujar pria berusia 37 tahun tersebut.

 

Malaysia, sebagai negara multietnis, memiliki sistem hukum ganda yang memisahkan pengadilan umum dengan pengadilan Syariah untuk menangani urusan umat Muslim. Hukuman cambuk di pengadilan Syariah dilakukan dengan pelaku berpakaian lengkap. Kritikus menyebut bahwa hukuman ini dirancang untuk memberikan efek malu sekaligus hukuman fisik.

 

Kasus serupa pernah terjadi pada 2018, ketika dua wanita dicambuk di hadapan lebih dari 100 orang setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum agama. Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas, termasuk dari Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia. Dalam pernyataan minggu lalu, komisi tersebut menyatakan bahwa "hukuman yang melibatkan kekerasan fisik dan penghinaan di depan umum tidak layak diterapkan dalam sistem peradilan modern."

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan