Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1: Kode dan Penjelasan Status Peserta

ilustrasi pppk.---

Radarlambar.bacakoran.co -Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 telah dirilis, dan mencantumkan sejumlah kode yang mengindikasikan status peserta. Setiap kode memiliki makna yang berbeda dan penting untuk dipahami oleh para honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun ini. Berikut adalah penjelasan mengenai kode-kode yang ada dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1:

Kode-Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
L: Peserta dinyatakan lulus berdasarkan KepmenPAN-RB No. 347 Tahun 2024. Ini berarti peserta berhasil mendapatkan formasi dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.

R2: Peserta merupakan eks honorer K2 yang tercatat dalam KepmenPAN-RB No. 347 Tahun 2024. Kode ini menunjukkan bahwa peserta adalah bagian dari kelompok honorer K2, namun tidak mendapatkan formasi untuk PPPK pada tahap ini.

R3: Peserta adalah non-ASN yang terdaftar dalam KepmenPAN-RB No. 347 Tahun 2024. Ini berarti peserta merupakan tenaga kerja non-ASN yang memiliki data terdaftar, namun belum mendapatkan formasi.

R4: Peserta adalah non-ASN yang tidak terdaftar dalam KepmenPAN-RB No. 347 Tahun 2024. Kode ini menunjukkan bahwa peserta tidak tercatat dalam database BKN dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan formasi PPPK.

TH: Peserta tidak hadir pada saat seleksi, baik ujian atau tahap lainnya.

TMS: Peserta tidak memenuhi syarat berdasarkan penilaian seleksi. Ini artinya peserta gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses seleksi.

APS: Peserta mengajukan pengunduran diri dari proses seleksi PPPK.

DIS: Peserta didiskualifikasi karena alasan tertentu yang menghalangi kelayakan mereka dalam mengikuti seleksi PPPK.

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa tidak ada kode TL (tidak lulus) dalam pengumuman ini. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh peserta yang tidak lulus seleksi atau tidak mendapatkan formasi akan diberi kode selain L dan tidak langsung dicap gagal.

Penjelasan Mengenai Status Honorer yang Tidak Mendapat Formasi
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap 1, hanya peserta yang mendapatkan kode L yang dinyatakan lulus dan berhak mengisi formasi yang tersedia. Untuk peserta dengan kode selain L (seperti R2, R3, R4), ini bukan berarti mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Sebagai contoh, kode R2, R3, atau R4 hanya menunjukkan bahwa peserta tersebut tidak mendapatkan formasi pada tahap pertama seleksi. Oleh karena itu, mereka tidak otomatis menjadi PPPK paruh waktu, melainkan masih berada dalam proses seleksi untuk kemungkinan pengangkatan di masa mendatang.

Honorer yang Akan Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan informasi dari Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, jumlah total honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu diperkirakan cukup besar. Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Aba menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1,7 juta honorer yang terdaftar dalam database BKN. Dari jumlah tersebut, sekitar 571 ribu honorer sudah diangkat sebagai ASN PNS dan PPPK penuh waktu.

Formasi PPPK 2024 sendiri menyediakan 1,2 juta kursi, dengan 800 ribu formasi di antaranya diperuntukkan bagi pemerintah daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa ada sekitar 500 ribu honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dan berpotensi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Namun, jumlah ini bisa bertambah mengingat honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN juga diimbau untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap daerah juga bisa mengusulkan honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu dan Kenaikan Status
Mengenai gaji PPPK paruh waktu, Aba Subagja menyebutkan bahwa pendapatan yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji honorer yang berlaku saat ini. Meskipun demikian, ketika ada peningkatan fiskal atau kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu mengikuti tes seleksi ulang.

Proses ini memungkinkan honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu untuk tetap bekerja sesuai dengan anggaran daerah yang tersedia, dan kemudian beralih menjadi PPPK penuh waktu ketika kondisi memungkinkan.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu diatur dalam tiga KepmenPAN-RB terkait, yaitu:

KepmenPAN-RB No. 347/2024: Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
KepmenPAN-RB No. 348/2024: Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
KepmenPAN-RB No. 349/2024: Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
Menurut aturan ini, honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak berhasil mendapatkan formasi dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pengusulan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.

Studi Kasus: Pemkot Serang
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Serang mengusulkan honorer yang tidak mendapat formasi penuh waktu untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dari total 2.862 honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2024, hanya 225 honorer yang akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sebanyak 1.234 honorer lainnya diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, menyebutkan bahwa jumlah honorer yang diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu lebih banyak daripada yang diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Data honorer yang diusulkan akan disimpan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan jika ada rekrutmen PPPK penuh waktu di masa depan, data ini akan digunakan melalui sistem rangking untuk perekrutan.

Pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 mengandung berbagai kode yang mencerminkan status peserta dalam seleksi. Honorer yang lulus dengan kode L mendapatkan formasi, sementara mereka yang menerima kode selain L seperti R2, R3, dan R4 belum berhasil mendapatkan formasi untuk PPPK penuh waktu. Namun, honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, yang jumlahnya diperkirakan lebih banyak daripada PPPK penuh waktu. Pemerintah daerah akan mengusulkan pengangkatan honorer sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. (*)





Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan