Lima Perda Diundangkan

2312--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Bagian Hukum Setdakab Laampung Barat mencatat hingga Rabu 20 Desember 2023 terdapat lima peraturan daerah (Perda) yang telah diundangkan.

“Sampai saat ini sudah ada lima Perda yang telah diundangkan,” ujar Kabag Hukum Setdakab Lampung Barat Sarjak, S.H, Jumat 22 Desember 2023.

Dijelaskannya, lima Perda yang telah diundangkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Kemudian, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perda nomor 5 tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 

“Tahun 2022 lalu, jumlah Perda yang diundangkan sebanyak lima Perda. Namun untuk tahun ini ada penambahan karena untuk Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 serta Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahap akhir masih evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia

Disinggung soal peraturan bupati (Perbup). Sarjak mengungkapkan, hingga kini Perbup yang telah diterbitkan sebanyak 22 Perbup.  “Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah,” pungkas dia. 

Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu terdapat lima Perda yang disahkan di Kabupaten Lampung Barat, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, serta Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Kemudian, Perda nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah tahun anggaran 2022, serta Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, serta Perda nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah. (lusiana)     

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan