Sebagian Nasib TKD Masih Menggantung

Pj Sekda Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd----

PESISIR TENGAH – Nasib sebagian Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menggantung. Pasalnya, dengan adanya rencana pemerintah pusat untuk menghapus TKD di tahun 2025, tentunya berimbas terhadap TKD yang tidak lulus dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Drs. Jon Edwar M.Pd., mengatakan, Pemerintah Pusat memang akan menghapus TKD salah satunya yang ada di Kabupaten Pesbar. Sementara itu, meski dalam perekrutan calon PPPK dilakukan dua tahap. Namun, itu masih belum memenuhi kuota untuk kebutuhan TKD yang ada di Kabupaten Pesbar.

“Untuk jumlah TKD di Pesbar ini baik guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis lainnya yang ada di lingkungan Pemkab setempat ini ada sekitar 3.000-an TKD,” katanya.

Dijelaskannya, dari jumlah itu ada sekitar 2.000-an TKD yang bisa di cover untuk calon PPPK baik tahap I yang sudah selesai diumumkan, dan tahap II tahun 2025 yang masih berjalan. Artinya, masih ada sekitar 1.000-an TKD yang belum bisa tercover dalam seleksi calon PPPK. Sementara itu, ditahun 2025 Pemerintah Pusat rencananya akan menghapus TKD.

“Jika memang nanti Pemerintah Pusat telah menerapkan penghapusan TKD, maka di Kabupaten Pesbar ini sudah tidak ada lagi TKD, sehingga nanti bisa saja menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS),” jelasnya.

Dikatakannya, meski begitu Pemkab Pesbar masih menunggu mekanisme dari Pemerintah Pusat salah satunya mengenai TKD yang tidak masuk dalam kuota kebutuhan calon PPPK ditahun 2025. Karena itu, kedepan mudah-mudahan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat, sehingga TKD yang belum masuk dalam kuota untuk mengikuti seleksi calon PPPK itu ada mekanisme lain dari Pemerintah Pusat.

“Yang pasti kami masih menunggu mekanisme dari Pemerintah Pusat, karena untuk di Pesbar ini masih ada sekitar 1.000-an TKD yang tidak bisa tercover dalam seleksi calon PPPK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesbar, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), tahun depan tidak lagi menggunakan jasa Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Hal tersebut, sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN. Salah satu poinnya adalah pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024.

“Bahkan, sejak undang-undang tersebut berlaku, pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” kata dia.

Dijelaskannya, selama ini Pemkab Pesbar dalam menjalankan roda pemerintah dibantu oleh pegawai non ASN yakni TKD, meski begitu, sejak beberapa tahun terakhir perekrutan ASN gencar dilakukan oleh Pemkab Pesbar.

“Dalam rangka memaksimalkan pelayanan ke masyarakat, maka untuk memenuhi kebutuhan ASN, sejak beberapa tahun terakhir perekrutan ASN seperti CPNS dan PPPK dilakukan,” jelasnya.

Bahkan, hingga tahun ini pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dilakukan oleh Pemkab Pesbar, hal itu dilakukan agar pemenuhan pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar bisa dilakukan, paling tidak membantu dalam pelayanan.

“Secara keseluruah total formasi CPNS dan PPPK yang disiapkan tahun ini mencapai 1.500 formasi, meski begitu tidak semua formasi yang disiapkan akan terpenuhi, akan tetapi jumlah ASN tahun depan akan bertambah,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan