CoretCoretax: Sistem Perpajakan Terintegrasi yang Memudahkan Wajib Pajak
ilustrasi/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Wajib pajak kini dapat mengakses layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu Coretax. Sistem administrasi pajak ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, semua dalam satu portal. Coretax dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara online.
Login Menggunakan NPWP 16 Digit atau NIK
Salah satu perubahan penting dalam sistem Coretax adalah kewajiban menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit untuk melakukan login. Format NPWP baru ini mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP yang berlaku per 31 Desember 2024. Dengan demikian, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP 16 digit dapat mengakses Coretax tanpa perlu lagi menggunakan NPWP lama yang terdiri dari 15 digit.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melakukan login menggunakan NPWP 16 digit atau NIK mereka. Untuk memastikan bahwa NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui situs ereg.pajak.go.id.
Langkah-Langkah Login di Coretax
Coretax mulai beroperasi secara penuh sejak 1 Januari 2025, namun saat pertama kali diluncurkan, beberapa fitur mungkin belum sepenuhnya tersedia karena DJP masih melakukan validasi dan rekonsiliasi data. Bagi wajib pajak yang ingin mengakses sistem ini, berikut adalah cara login ke Coretax:
Untuk Wajib Pajak yang telah Terdaftar di DJP Online
Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Masukkan ID pengguna (NIK atau NPWP 16 digit) dan kata sandi dari akun DJP Online.
Pilih bahasa yang diinginkan, masukkan captcha, lalu klik Login.
Setelah berhasil login wajib pajak bakal diminta untuk mengatur ulang kata sandi dan melakukan konfirmasi melalui email atau nomor ponsel.
Pastikan tautan untuk mengubah kata sandi berasal dari domain @pajak.go.id dalam email atau DJP untuk SMS.
Bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki Akun DJP Online
Wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat tetap mengakses Coretax dengan mengajukan Permintaan Akses Digital melalui menu yang ada di situs Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Pilih menu Permintaan Akses Digital pada bagian bawah halaman.
Lengkapi identitas wajib pajak (nama, NIK atau NPWP) dan informasi kontak (email, nomor ponsel).
Unggah foto untuk verifikasi identitas, centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
Setelah permintaan diajukan, wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk administrasi perpajakan.
Meningkatkan Kemudahan Layanan Perpajakan
Coretax bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggabungkan berbagai proses dalam satu portal yang mudah diakses. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan administratif serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pajak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dan panduan penggunaannya, wajib pajak dapat mengunjungi situs https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Dengan adanya Coretax, wajib pajak tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan, tetapi juga dapat memastikan bahwa kewajiban pajaknya terlaksana dengan lebih tepat dan efisien.(*)