Opsen PKB-BBNKB Mulai Berlaku di Lampung Barat

PAJAK : Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta Naik. - Foto Freepik--

BALIKBUKIT - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku untuk kendaraan baru dan pembayaran pajak tahunan.

Pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2025, termasuk di Kabupaten Lampung Barat. Itu sesuai kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sehingga, ditahun 2025 masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor baru maupun pembayaran pajak tahunan akan dikenakan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB. Untuk opsen PKB dibayarkan setiap pembayaran pajak tahunan. Sedangkan opsen BBNKB hanya dibayarkan saat pembelian kendaraan baru.

“Mulai tahun ini, Pemkab Lampung Barat akan melakukan pemungutan Opsen PKB dan opsen BBNKB, hal ini akan berdampak langsung terhadap penerimaan pendapatan daerah,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Daman Nasir, M.P., Minggu (5/1/2025) 

Dijelaskannya, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, tujuan penerapan opsen PKB dan BBNKB yaitu untuk penerimaan kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, sinergi penagihan PKB, BBNKB, dan pengawasan mobilitas dan pengguna kendaraan bermotor antara provinsi dan kab/kota, memperbaiki postur APBD Kabupaten/Kota, serta memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota. “Sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Lampung, untuk etimasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Lampung Barat yaitu estimasi penerimaan opsen PKB Rp8 miliar lebih sedangkan opesen BBNKB sebesar Rp6 miliar lebih. Dengan begitu pendapatan daerah bersumber dari pajak daerah akan mengalami peningkatan,” kata dia.

Lanjut dia, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat, hal ini mengingat potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat belum sepenuhnya aktif melakukan pembayaran pajak. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemkab Lampung Barat mengharapkan partisipasi aktif dari pemerintah pekon/kelurahan dalam proses pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor.

 “Tentunya hal ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat, untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya dari opsen PKB dan BBNKB,” kata dia

Seraya menambahkan, dengan adanya pendapatan opsen PKB dan BBNKB akan memberikan dampak langsung bagi penerimaan pendapatan pekon/kelurahan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah.

 Untuk diketahui, pada tahun 2024 Pemkab Lampung Barat menganggarkan dana bagi hasil pajak daerah ke pemerintah pekon sebesar Rp1,55 milar lebih, sedangkan untuk tahun 2025 dianggarkan Rp3,52 miliar lebih atau naik 127,1 %. Namun untuk merealisasikan target tersebut perlu dukungan dan kerjasama dari pemerintah pekon/kelurahan dalam proses pendataan dan penagihan opsen PKB dan BBNKB. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan