Kembali Diperpanjang, Pendaftaran PPPK Tahap II Dibuka Hingga 15 Januari

Ilustrasi PPPK-----

PESISIR TENGAH – Pansel PPPK Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK Gelombang II Tahun 2024. Waktu pendaftaran yang sebelumnya ditutup pada 7 Januari 2025, kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Ketua Pansel PPPK Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait perpanjangan waktu pendaftaran PPPK gelombang II.

“Kami mendapat pemberitahuan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK Gelombang II. Karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025 mendatang,” kata dia

Dijelaskannya, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, memberikan kesempatan lebih banyak bagi calon peserta yang ingin mendaftar, sekaligus memastikan proses seleksi dapat berjalan dengan lancar dan terbuka bagi semua pihak yang memenuhi syarat.

“ Pemerintah Kabupaten Pesbar berharap keputusan ini dapat mempermudah para calon peserta yang masih dalam proses melengkapi berkas atau memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK tahun ini,” kata dia.

Ditambahkannya. Proses Pendaftaran PPPK gelombang II dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, bagi peserta yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar masih bisa dilakukan.

“Sekarang pendaftaran masih bisa dilakukan, termasuk bagi peserta yang mendaftar dalam gelombang satu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK gelombang I,” terangnya.

Ditambahkannya, pelamar yang bisa melakukan pendaftaran hanya yang memenuhi syarat seperti, tenaga non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus di Pemkab Pesbar saat mendaftar

“Bagi pelamar jabatan fungsional guru, merupakan  Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terusmenerus dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan