Masyarakat Silahkan Ajukan PBI Daerah

2412--

BALIKBUKIT - Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Lampung Barat, yang belum mendapatkan jaminan kesehatan bisa mengusulkan untuk menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seperti diketahui, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Barat murni tahun anggaran 2023, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD berjumlah 20.010 jiwa, dilakukan penambahan pada APBD Perubahan sebanyak  10.760 jiwa atau menjadi 30.770 jiwa.

Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengungkapkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakatnya khususnya masyarakat kurang mampu, yang selama ini kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak mampu membayar iuran BPJS.

”Sejauh ini di Kabupaten Lampung Barat dari total jumlah penduduk yang telah tercover BPJS Kesehatan itu telah mencapai 229.617 dari total jumlah penduduk atau sudah tercover 92,2 persen," ungkap Wawan—sapaan Widyatmoko Kurniawan.

Dari jumlah tersebut, sambungnya, ada 20.010 jiwa atau 6,94 persen itu tercover atau dibiayai oleh APBD Lampung Barat. Kemudian dengan penambahan 10.760 jiwa pada APBD perubahan maka menjadi 30.770 jiwa atau 9,99 persen dibiayai APBD Lampung Barat dari total jumlah keseluruhan yang tercover BPJS Kesehatan.

”Untuk jaminan kesehatan atau kepesertaan BPJS yang jumlahnya sebanyak 229.619 jiwa selain dibiayai oleh APBD Lampung Barat, juga ada PBI Provinsi, PBI Nasional, Bukan Pekerja, PBPu Mandiri, PPUBU Swasta dan juga PPUPN Pegawai Negeri," bebernya.

Untuk pembayaran PBI 30.770 jiwa tersebut, total anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah mencapai Rp11 miliar. Jumlah tersebut tentunya meningkat dari sebelumnya yakni Rp8 miliar.

Sementara itu, disinggung soal banyaknya peserta PBI mandiri yang menunggak dan kerap terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan, menurut Wawan, ketika nantinya memang peserta tersebut merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu maka bisa dicover oleh PBI yang bersumber APBD.

”Jadi kalau ada yang menunggak PBI asalkan memang kurang mampu dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu dari peratin dan direkomendasikan maka bisa masuk dalam kepesertaan PBI yang dibiayai oleh Pemkab, selain yang memang selama ini belum masuk kepesertaan," pungkasnya. (nopri/haris)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan