Pansel PPPK akan Tindak Lanjuti Isu Pasca Pengumuman Hasil Seleksi
ilustrasi pppk.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan mengambil langkah tegas terkait sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I Tahun 2024 untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Terdapat sejumlah isu yang berkembang, seperti ada peserta lulus seleksi namun sudah bertahun-tahun tidak lagi terdaftar sebagai pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar, hingga ada pegawai yang merangkap jabatan sebagai aparat pekon dan lulus dalam seleksi tersebut.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PPPK Pesbar, Dr. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, terdapat isu yang menyebutkan ada peserta yang tidak memenuhi syarat minimal masa kerja, tapi tetap mendapatkan rekomendasi dari pimpinan dan lulus dalam seleksi.
“Seleksi PPPK yang dilaksanakan telah merujuk pada regulasi yang berlaku, yang mengharuskan peserta memiliki masa kerja yang cukup dan rekomendasi dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” kata dia.
Dijelaskannya, pendaftar PPPK selain harus terdaftar dalam database BKN, juga wajib memiliki rekomendasi dari pimpinan OPD dan sudah melaksanakan tugas minimal dua tahun.
“Verifikasi dilakukan berdasarkan data yang masuk melalui sistem online, yang kemudian ditindaklanjuti dengan uji publik dan penelitian lainnya, tapi dalam pelaksanaan pasca pengumuman hasil seleksi administrasi tidak ada pengaduan yang masuk,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi, baru bermunculan sejumlah permasalahan itu, karena ada sejumlah peserta yang diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan. Pemerintah daerah segera melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan yang masuk dan memastikan aturan main telah dipatuhi.
“Karena ada laporan yang masuk mengenai peserta yang tidak melaksanakan tugas dalam waktu yang cukup panjang, kami segera memverifikasi laporan itu. Kami juga akan memanggil pihak terkait dan melakukan pembuktian,” tambahnya.
Sementara itu, Jon Edwar, juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan ada rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama, seperti antara Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan aparat pekon. Hal ini sejalan dengan regulasi yang mengharuskan pegawai untuk memilih salah satu di antara keduanya.
“Kami sedang mempelajari regulasi yang ada. Pegawai yang terdaftar sebagai TKD atau aparat pekon harus memilih salah satu jabatan. Rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama tidak diperbolehkan,” terangnya.
Selain itu, Pemkab Pesbar juga menekankan pentingnya uji publik dalam proses seleksi CASN yang dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan seleksi.
“Uji publik penting dilakukan agar peserta seleksi mengetahui secara jelas aturan yang berlaku. Jika ada yang merasa tidak sesuai, mereka bisa melapor ke Inspektorat, dan kami akan menindaklanjuti laporan,” pungkasnya. *