Hakim Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan Sengketa Tanah Jalan Tol Serpong-Cinere

Hakim Sarankan Mat Solar Cabut Gugatan Sengketa Tanah Jalan Tol Serpong-Cinere.//Foto: Dok/Net ---

Radarlambar.Bacakoran.co - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perdata terkait sengketa tanah pembebasan untuk proyek jalan tol Serpong-Cinere. Pihak yang menggugat itu adalah Mat Solar dengan yang tergugat Idri, Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/1/2025), majelis hakim memberikan saran agar gugatan yang diajukan Mat Solar dicabut.

Kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, menyatakan bahwa majelis hakim meragukan legal standing dari penggugat. Salah satu alasan yang disampaikan adalah penggunaan cap jempol dalam surat kuasa yang diajukan. Menurut Endang, cap jempol harus disertai dengan pejabat berwenang. Karena surat kuasa penggugat menggunakan cap jempol, yang seharusnya melibatkan pejabat berwenang, hakim menyarankan agar gugatan itu dicabut, kata Endang.

Terkait uang ganti rugi pembebasan tanah senilai Rp 3,3 miliar, hingga kini uang tersebut masih berada di Pengadilan Negeri Tangerang. Endang menjelaskan bahwa ada dua opsi untuk mencairkan dana tersebut: melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang mengarah ke salah satu opsi tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga Mat Solar belum memberikan tanggapan terkait proses hukum ini. Detikcom telah berusaha menghubungi pihak keluarga, namun belum menerima balasan.

Kronologi Sengketa Tanah

Sengketa tanah ini bermula dari keluhan Mat Solar yang belum menerima ganti rugi atas pembebasan tanah untuk proyek jalan tol Serpong-Cinere. Tanah yang dimaksud ternyata merupakan objek sengketa, sehingga penyelesaiannya harus melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Endang Hadrian, selaku kuasa hukum Idris, menceritakan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dialihkan oleh Idris kepada Rusli, meskipun tidak ada akta jual beli. Tanah itu kemudian beralih ke Mat Solar, yang akhirnya terlibat dalam pembebasan untuk proyek tol. Idris sendiri mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut dan hanya memberikan surat kepada Rusli.

Karena status tanah yang masih diperdebatkan, uang ganti rugi yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, diserahkan untuk disimpan di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat ini, penyelesaian sengketa ini bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan atau kesepakatan damai antara kedua pihak yang terlibat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan