KPK Ungkap Dugaan Keuntungan Ilegal dalam Penempatan Dana PT Taspen Senilai Rp1Triliun
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih menggunakan Baju Rompi Orange ketika Digiring petugas KPK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, diduga terlibat dalam penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun yang melanggar hukum. Dana tersebut disalurkan ke dalam Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, meskipun seharusnya investasi tersebut tidak dilakukan. Akibatnya, beberapa pihak diduga mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, investasi ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penempatan dana oleh PT Taspen yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu 8 Januari 2025 itu, Asep mengatakan penempatan dana sebesar Rp1 triliun ke dalam RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM itu seharusnya tidak dilakukan. Akibatnya, terdapat beberapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
KPK juga mengungkapkan rincian pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari transaksi yang melawan hukum tersebut, antara lain, PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM senilai Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius NS Kosasih dan rekan-rekannya dalam kasus tersebut.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, KPK telah menahan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Kosasih, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen, diperiksa oleh petugas KPK dan saat ini berada dalam tahanan.
Pantauan detikcom di Gedung KPK pada pukul 20.32 WIB, Kosasih tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol saat digiring oleh petugas KPK setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi langkah penting dalam memberantas korupsi di sektor pengelolaan dana milik negara.(*)