KPK Sita Uang Tunai Rp300 Juta dan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Ilustrasi KPK RI.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran. co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait investasi di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 8-9 Januari 2025 di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup uang tunai senilai sekitar Rp300 juta, tas mewah, dokumen kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa uang tunai yang disita tersebut terdiri dari mata uang asing seperti USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath. Jika dihitung dalam rupiah, jumlah total uang yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Tessa menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan menjadi bukti penting dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Tessa juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menunjukkan itikad baik dan bersedia bekerja sama dalam upaya pengungkapan kasus ini serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Namun, ia menekankan bahwa bagi pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pada 8 Januari 2025, KPK juga menahan Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif ini.
Selain Kosasih, KPK juga menyebutkan bahwa Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), turut menjadi tersangka dalam perkara ini. Meskipun begitu, Ekiawan belum ditahan oleh KPK.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan investasi oleh PT Taspen yang diduga merugikan negara.
KPK kini terus mendalami perkara ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban dan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. (*)