PDI Perjuangan Minta KPK Tak Buat Opini soal Yakin Hasto Tidak Menang Praperadilan

Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima.//Foto:dok/net.--

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025 malam. Bahkan,  sebelum di tetapkan sebagai tersangka, Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

 

Menurut Asep, perkara Hasto merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku. Artinya, jika kkasus itu pengembangan penyidikan tentu sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi.

 

Asep menegaskan, paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab kata Asep, perkara paman Birin berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

 

Sedangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan hasil pengembangan perkara. Bahkan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan oleh penyidik KPK.

 

Meski demikian, kata Asep, tim Biro Hukum KPK tetap siap menghadapi praperadilan yang di ajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 10 Januari 2025 pekan kemarin.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan