Sertifikasi Halal UMK Ditunda, Kemenag Sosialisasikan Prosesnya
Kasi Bimas Islam Kemenag Pesisir Barat Irhamsyah--
PESISIR TENGAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenag Republik Indonesia (RI), mengenai jumlah kuota pembuatan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah itu secara gratis.
Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M., mengatakan, jumlah kuota pembuatan sertifikat halal itu masih menunggu dari Pusat. Hal ini berkaitan dengan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMK, yang semula diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, namun ditunda hingga Oktober 2026.
“Sebelumnya kewajiban sertifikat halal bagi pelaku UMK yang memproduksi makanan maupun minuman diterapkan pada Oktober 2024. Namun, karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, kewajiban sertifikat halal itu ditunda,” katanya, Senin 13 Januari 2025.
Karena itu lanjutnya, Kemenag Pesbar kini masih menunggu jumlah kuota untuk pembuatan sertifikat halal bagi pelaku UMK di Pesbar. Sembari menunggu kuota kebutuhan itu, Kemenag Pesbar melalui petugas penyuluh agama maupun pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesbar terus melakukan sosialisasi mengenai pembuatan sertifikat halal tersebut kepada pelaku usaha, terutama UMK.
“Karena itu, diharapkan pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang ada terkait penundaan kewajiban sertifikat halal, agar mereka bisa segera mengurus proses pembuatan sertifikat halal bagi produknya,” jelasnya.
Ditambahkannya, penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi pelaku UMK untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengajuan sertifikasi halal. Dengan demikian, proses pengurusan sertifikat halal dapat berjalan lancar. Untuk itu, Kemenag Pesbar terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang pentingnya sertifikasi halal dan prosedur pengajuannya.
“Kita berharap ke depan, seluruh produk makanan, minuman, dan produk lainnya yang dihasilkan oleh pelaku UMK di Pesbar ini semua mengantongi sertifikat halal sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. *