KPK Periksa Eks Dirut Insight Investments dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen

Gedung KPK RI. Foto : Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, terkait dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.


juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya mengatakan,pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 lalu.


Meskipun KPK belum merinci materi yang akan diungkap dalam pemeriksaan tersebut, kasus ini diketahui berawal dari penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management.


Pihak yang Diuntungkan
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penempatan dana investasi tersebut diduga melanggar hukum dan menguntungkan sejumlah pihak. Berikut rincian pihak-pihak yang menerima keuntungan:
PT Insight Investments Management (IIM) sebesar Rp78 miliar
PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) senilai Rp2,2 miliar
PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta
PT Sinarmas Sekuritas (SM) berjumlah Rp44 juta
Pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Bahkan KPK mengungkapkan kerugian negara yang di timbulkan akibat kasus tersebut mencapai Rp200 miliar..
Upaya Penegakan Hukum

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menahan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, yang diduga menjadi aktor utama dalam penempatan investasi tersebut. Selain itu, KPK juga menggeledah dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada 8 dan 9 Januari 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp 300 juta, sejumlah tas mewah, dokumen kepemilikan aset, dan barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

``Selain itu, KPK juga tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus itu dan akan menindak pihak-pihak yang terlibat. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan