Rekrutmen PPPK Tahap 2 Jadi Solusi Bagi Honorer yang Belum Lulus

Rekrutmen PPPK Tahap 2 Jadi Solusi Bagi Honorer yang Belum Lulus. Foto Dok/Net --

Radarlamba.bacakoran.co -Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan masalah pegawai honorer, terutama menyikapi kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2025.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menjamin bahwa meskipun kebijakan tersebut berlaku, honorer yang ada saat ini tidak akan kehilangan pendapatan.

Pemprov Jabar berencana untuk melakukan penataan pegawai honorer secara bertahap dan melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat, mengingat banyak honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Bey Machmudin berharap bahwa honorer yang belum lulus seleksi bisa mendapatkan kesempatan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 pada 2024.

Ia mengusulkan agar masa kerja honorer yang telah ada dihitung sebagai poin dalam seleksi PPPK tahap 2, memberi kesempatan lebih besar bagi honorer yang sudah berpengalaman untuk diterima.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna, menjelaskan bahwa sekitar 4.000 honorer yang memenuhi syarat akan mengikuti tes PPPK tahap 2. Beberapa di antaranya adalah honorer yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama atau yang memenuhi persyaratan untuk gelombang kedua.

Pemprov Jabar menegaskan bahwa tidak akan ada perekrutan baru tenaga honorer sebelum status honorer yang ada saat ini diselesaikan. Penataan status pegawai non-ASN diharapkan dapat diubah menjadi PPPK. Jika tidak lolos seleksi, mereka akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu. Para honorer yang tidak lulus seleksi tetap akan tercatat dalam sistem dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tenaga paruh waktu, memberikan mereka peluang untuk terus berkontribusi meskipun dengan status yang berbeda.

Pemprov Jabar menargetkan bahwa penataan status tenaga honorer akan selesai pada Juli 2025, dengan setiap honorer memiliki status yang jelas, baik sebagai CPNS, PPPK, atau tenaga paruh waktu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan