MAKI Siap Ajukan Praperadilan Jika KPK Lambat Tangani Kasus Hasto

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan tanggapan terkait status Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski telah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. MAKI menegaskan bahwa keputusan menahan tersangka sepenuhnya berada di tangan KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2025 kemarin mengatakan, penahanan terhadap Hasto merupakan wewenang penyidik KPK. Bisa ditahan atau tidak, itu tergantung pertimbangan objektif dan subjektif dari pihak penyidik.

Boyamin menyatakan bahwa seharusnya Hasto ditahan mengingat kasus yang dihadapinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia menambahkan, MAKI tidak akan segan-segan mengajukan praperadilan jika penanganan kasus ini berlarut-larut.

Dijelaskannya, seharusnya Hasto ditahan karena kasus itu menyangkut korupsi. Kalau kasus tersebut tidak ada perkembangan akibat tidak adanya penahanan, karena itu pihaknya akan ajukan gugatan praperadilan seperti yang pernah dilakukan pada kasus Firli.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Senin (13/1) sebagai tersangka. Seusai pemeriksaan, ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

"Sebelum meninggalkan gedung KPK di kawasan Jakarta Selatan, Hasto berulang kali menyampaikan capan terima kasinya.

Namun, Hasto tidak mengungkapkan detail pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan