Bertambahnya Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kasus vonis bebas Ronald Tannur terus menyeret sejumlah tokoh penting di dunia peradilan. Terbaru, nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmon, muncul sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Bahkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjemput Rudi dari Palembang, Sumatera Selatan, untuk diterbangkan ke Jakarta. Selasa sore, 14 Januari 2025 rombongan penyidik bersama Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Rudi terlihat mengenakan kaus polo berwarna biru gelap dan masker putih. Ia memilih untuk tetap diam saat keluar dari bandara, didampingi ketat oleh petugas, hingga akhirnya masuk ke dalam mobil penyidik.

Pada malam hari yang sama, Kejagung mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan kasus ini. Rudi Suparmon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, penahanan terhadap tersangka RS dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah Rudi. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah. Jumlahnya sangat besar, mencapai USD 300 ribu dan SGD 1.099.626, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp 21 miliar.

Rudi diduga menerima suap senilai SGD 63 ribu dari Lisa Rahmat dan Erintuah, yang diberikan untuk memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Kejagung juga mengindikasikan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah Siswanto, seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diduga menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura, berdasarkan pengakuan dari Erintuah, yang juga terlibat dalam skema suap tersebut.

Namun, status Siswanto masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti yang mendukung.(*)Bertambahnya Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus vonis bebas Ronald Tannur terus menyeret sejumlah tokoh penting di dunia peradilan. Terbaru, nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmon, muncul sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Bahkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjemput Rudi dari Palembang, Sumatera Selatan, untuk diterbangkan ke Jakarta. Selasa sore, 14 Januari 2025 rombongan penyidik bersama Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Rudi terlihat mengenakan kaus polo berwarna biru gelap dan masker putih. Ia memilih untuk tetap diam saat keluar dari bandara, didampingi ketat oleh petugas, hingga akhirnya masuk ke dalam mobil penyidik.

Pada malam hari yang sama, Kejagung mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan kasus ini. Rudi Suparmon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, penahanan terhadap tersangka RS dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah Rudi. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah. Jumlahnya sangat besar, mencapai USD 300 ribu dan SGD 1.099.626, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp 21 miliar.

Rudi diduga menerima suap senilai SGD 63 ribu dari Lisa Rahmat dan Erintuah, yang diberikan untuk memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Kejagung juga mengindikasikan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah Siswanto, seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diduga menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura, berdasarkan pengakuan dari Erintuah, yang juga terlibat dalam skema suap tersebut.

Namun, status Siswanto masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti yang mendukung.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan