Pemkab Lampung Barat Segera Bayarkan TPP
2712--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat akan membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (tukin) khusus bulan Desember pada Jumat (29/12).
”Untuk pembayaran TPP itu, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3.851.564.936. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima TPP,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., kemarin.
Dijelaskannya, TPP bulan Desember 2023 di lingkungan masing-masing perangkat daerah akan dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2023 sesuai peraturan yang berlaku, jadi tidak dibenarkan transaksi pembayaran pada bulan Januari tahun 2024.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dengan nomor:900/719/SE/IV.01/2023 yang ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampung Barat
”Kalau dana yang disiapkan sekitar Rp3,851 miliar namun berapa jumlah yang akan dibayarkan kepada pegawai itu tergantung dengan pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” kata dia.
”Pembayaran TPP akan disesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap harinya,” sambungnya.
Kata dia, sepanjang admisnistrasi yang diajukan Perangkat Daerah telah lengkap dan Perangkat Daerah mengajukan SP2D (surat perintah pencairan dana) maka dana tersebut akan cair pada Jumat 29 Desember 2023.
”Jadi diharapkan kepada Perangkat Daerah agar segera melengkapi administrasi,” tandasnya. (lusiana/haris)