Seleksi CPNS, 18 Sanggahan Masuk Usai Pengumuman Hasil Seleksi

Ilustrasi CPNS PPPK-----

PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat, terdapat 18 sanggahan yang masuk selama proses masa sanggah hasil pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Pesbar.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., mendampingi Kepala BKPSDM, Sri Agustini, S. Km, M. Kes., mengatakan, proses sanggah itu dilaksanakan sejak 13-15 Januari 2025, hal itu setelah pengumuman pasca sanggah hasil seleksi CPNS 2024.

“Selama waktu tiga hari masa sanggah itu, ada 18 sanggahan yang masuk dan nanti akan di proses, untuk kemudian ditindak lanjuti sesuai dengan poin sanggahannya, apakah masuk atau tidak,” kata dia.

Dijealskannya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tahap jawab sanggah akan dilaksanakan pada 13-19 Januari, diikuti dengan pengolahan hasil sanggah pada 15-20 Januari. Sementara itu, pengumuman hasil pasca sanggah diperkirakan akan dilakukan pada 16-22 Januari 2025.

“Terkait dengan sanggahan yang diterima, tim Panitia Seleksi (Pansel) CPNS akan menindaklanjuti untuk memastikan apakah sanggahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, proses ini penting agar hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan adil, apalagi jika memang ada sanggahan yang masuk karena adanya yang tidak sesuai dengan hasil yang dirah peserta yang pengumuman yang disampaikan.

“Sesuai dengan ketentuan, sanggahn bisa dilakukan hanya jika terjadi keselahan dari Pansel dalam pelaksanaan pengumuman, terutama dalam penulisan nilai hasil seleksi PPPK,” terangnya.

Dikatakannya, hasil pengumuman seleksi CPNS tahun 2024 itu sudah berdasarkan hasil optimalisasi peserta dengan jumlah formasi yang ada, atau pengisian kekosongan jabatan dengan peserta yang ada.

“Dalam oprimalisasi itu memang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melakukan pengisian kekosongan jabatan dengan peserta lainnya dengan pilihan jabatan yang sama tapi pada instansi yang berbeda,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan