Cek Status Pajak Progresif pada Mobil Bekas Lewat STNK

Ilustrasi STNB. Foto/net--

Radarlambar.bacakoram.co -Bagi Sobat GridOto yang berencana membeli mobil bekas, penting untuk memeriksa status pajak progresif kendaraan tersebut sebelum memutuskan untuk membeli. Salah satu cara mudah untuk mengetahui apakah mobil bekas yang Anda incar sudah dikenakan pajak progresif adalah dengan melihat kode angka kecil pada bagian bawah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pada STNK, terdapat informasi yang menunjukkan berapa kali kendaraan tersebut berpindah tangan, yang kemudian berdampak pada besaran pajak yang harus dibayar. Jika Anda membeli mobil bekas, pastikan untuk memeriksa angka yang ada pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (PKB/BBN-KB) dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.

Apa Itu Pajak Progresif? Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang atau badan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang dibayar. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui status pajak progresif pada mobil bekas agar Anda tidak terkejut dengan tarif pajak yang lebih tinggi setelah membeli kendaraan.

Pada bagian kiri bawah lembar STNK, terdapat kode angka yang menunjukkan status kepemilikan kendaraan tersebut. Kode ini tidak terdapat di STNK, tetapi ada di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Berikut adalah penjelasan mengenai kode tersebut:

001: Mobil tersebut adalah kendaraan pertama yang dimiliki, dan tarif pajak progresif yang dikenakan adalah 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
002, 003, dan seterusnya: Kode angka ini menunjukkan kendaraan telah berpindah tangan beberapa kali. Sebagai contoh, jika angka yang tertera adalah 002, artinya mobil tersebut sudah dimiliki oleh orang kedua dan dikenakan pajak progresif 3%.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jakarta 2025 Berikut adalah tarif pajak progresif kendaraan bermotor terbaru di Jakarta yang perlu Anda ketahui:

2%: Untuk kendaraan pertama (kepemilikan pertama).
3%: Untuk kendaraan kedua (kepemilikan kedua).
4%: Untuk kendaraan ketiga (kepemilikan ketiga).
5%: Untuk kendaraan keempat (kepemilikan keempat).
6%: Untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Dengan mengetahui status pajak progresif ini, Anda bisa lebih bijak dalam membeli mobil bekas, menghindari biaya tambahan yang tidak terduga, dan memastikan kendaraan yang Anda beli masih sesuai dengan anggaran yang telah disiapkan. Jangan sampai, setelah membeli, Anda terkejut dengan besarnya pajak yang harus dibayar karena status pajak progresif yang sudah lebih tinggi. (*)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan