Ratusan Pegawai Pemkab Pesisir Barat Berpeluang Menjadi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu--
PESISIR TENGAH – Peluang besar terbuka bagi ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu menyusul terbitnya kebijakan pemerintah pusat yang memungkinkan pegawai non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK gelombang I dan II dan tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengikuti program PPPK paruh waktu.
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai Eko Priyanto, S. Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, pengadaan PPPK paruh waktu itu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pegawai yang bisa menjadi PPPK paruh waktu tersbeut yakni telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau II, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi yang tersedia,” kata dia.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil seleksi PPPK gelombang I beberapa waktu lalu, terdapat 658 peserta yang tidak lulu, belum ditambah peserta yang tidak lulus seleksi CPNS dan seleksi PPPK gelombang II.
“Meski pegawai itu tidak lulus dalam seleksi PPPK atau CPNS, tapi untuk menjadi PPPKparuh waktu harus masuk dalam data base BKN dan itu sudah dilakukan pendataan beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Meski begitu, Pemkab Pesbar masih belum mengambil kebijakan final terkait pengangkatan PPPK paruh waktu tersbeut. Saat ini, Pemkab Pesbar masih fokus melaksanakan tahapan seleksi untuk PPPK Gelombang II.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut dilaksanaka oleh Pemerintah Daerah, termasuk dalam pembayaran gaji dibebankan melalui APBD, karena itu perlu dilakukan persiapan yang matang dalam menjalakannya,” pungkasnya. *