Kriteria Penerima Program 3 Juta Rumah Gratis Terungkap
RUMAH - Pemerintah Indonesia Memprogramkan Tiga Juta Rumah untuk Masyarakat Miskin. - Foto Google/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Program 3 Juta Rumah bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dengan memberikan rumah secara gratis. Dalam program ini, pemerintah akan membayar cicilan rumah sebesar Rp 600.000 per bulan untuk jangka waktu 25 tahun bagi mereka yang termasuk dalam kategori sangat miskin atau miskin ekstrem.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang, dalam sebuah acara yang diselenggarakan bersama Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (APERSI) di Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.
Bonny menyatakan bahwa meskipun kriteria penerima bantuan rumah ini sedang disusun, ada beberapa indikasi mengenai kelompok yang berhak mendapat bantuan. Salah satu kelompok yang dipertimbangkan adalah mereka yang masuk dalam desil dua ke bawah, yang berarti mereka berada dalam 20 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, seperti penghasilan maksimal Rp 1 juta per bulan dan status sebagai pelanggan listrik dengan daya 450 kWh. “Jika seseorang berpendapatan sekitar Rp 1 juta dan menggunakan listrik 450 kWh, mereka masuk kategori miskin dan berhak mendapatkan bantuan. Kami masih menyusun rincian lebih lanjut mengenai kriteria ini,” kata Bonny.
Bonny menambahkan bahwa setiap desa di Indonesia, sebanyak 75.000 desa, akan membangun 25 unit rumah. Proses pengusulan calon penerima bantuan rumah akan dimulai dengan kepala desa yang akan mendata warga yang memenuhi syarat. Nama-nama tersebut kemudian akan disampaikan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Setelah data dikumpulkan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya. “Babinsa akan memeriksa langsung, memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan kenyataan di lapangan, dengan mencocokkan nama dan alamat. Setelah itu, data yang sudah diverifikasi akan diserahkan ke perbankan untuk proses selanjutnya,” ujarnya. (*