Mantan Kepala Basarnas Klaim Pembagian Dana Komando, Hakim: Apakah Bagian OB dan Eselon Sama?

Sidang Kasus Korupsi Proyek Basarnas.//Foto: dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Alfan Baharudin, mengungkapkan bahwa dana komando (dako) yang diterima dari pemenang tender dibagi kepada seluruh pegawai, termasuk office boy (OB). Hakim pun bertanya mengenai apakah pembagian dana tersebut seragam atau ada perbedaan antara satu pegawai dengan lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Alfan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang hadir adalah mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kepala Subdirektorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri yang juga penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Hakim anggota, Alfis Setyawan, kemudian menanyakan kepada Alfan tentang bagaimana cara menentukan jumlah dana yang diterima oleh setiap pegawai.

"Bagaimana pembagiannya, Pak? Apakah nominalnya sama dari mulai OB hingga Eselon I atau berbeda?" tanya hakim.

"Berbeda-beda, Pak," jawab Alfan.

Hakim kembali mengajukan pertanyaan terkait penentuan jumlah tersebut, "Bagaimana cara menentukannya?"

"Saya mendapatkan Rp 20 juta, sedangkan Pak Max Rp 15 juta," jawab Alfan.

Alfan menjelaskan bahwa dana komando yang diterima berasal dari pemenang lelang proyek pengadaan di Basarnas, dan bahwa dana tersebut sudah ada sejak sebelum dirinya menjabat. Penentuan jumlah yang diterima, menurutnya, ditentukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Bagaimana cara menentukan jumlah yang diterima oleh setiap orang, Pak?" tanya hakim lagi.

"Jumlahnya berdasarkan jumlah personel, Pak. Saya juga hanya menerima insentif dari dana komando itu, ya sudah diterima saja," jawab Alfan.

Dalam pertanyaan selanjutnya, hakim menanyakan apakah Alfan menerima laporan rutin mengenai dana komando selama menjabat. Alfan mengaku tidak menerima laporan tersebut.

"Apakah ada laporan rutin mengenai dana komando, misalnya per bulan, tiga bulan, atau per semester?" tanya hakim.

"Tidak ada laporan, Pak, hanya hasil akhirnya saja," ujar Alfan.

Sebelumnya, terdakwa Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa telah merugikan negara hingga Rp 20,4 miliar. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada tahun 2014 di Basarnas.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung, dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa telah merugikan negara dan memperkaya diri mereka sendiri. Max diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar, sementara William memperoleh keuntungan sebesar Rp 17,9 miliar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan