Pj Gubernur Samsudin Tegas Tidak Izinkan Impor Tepung Tapioka ke Lampung
Pj Gubernur Samsudin Tegas Tidak Izinkan Impor Tepung Tapioka ke Lampung. Foto Dok--
Radar Lambar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung mengungkap adanya aktivitas impor tepung tapioka oleh empat perusahaan besar di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024.
Data KPPU menunjukkan bahwa total impor mencapai 59.050 ton tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand dengan nilai mencapai Rp 511,4 miliar.
Aktivitas ini diduga memengaruhi penurunan harga beli ubi kayu lokal, yang merugikan para petani di daerah tersebut.
Menurut Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, kegiatan impor terakhir tercatat pada Juni 2024.
"Impor dilakukan oleh grup pelaku usaha besar di Lampung. Namun, pelabuhan distribusinya bukan di Pelabuhan Panjang, melainkan melalui Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak. Sementara itu, aktivitas impor yang masuk melalui Pelabuhan Panjang dilakukan oleh pelaku usaha lain," Kata Wahyu pada Jumat 17 Januari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa distribusi tepung tapioka impor ke Lampung dilakukan melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan armada truk.
"Pemprov saat itu tidak mengambil langkah tegas terhadap impor yang masuk dari luar negeri," Jelasnya.
KPPU mencatat, satu kelompok usaha mendominasi hingga 80 persen dari total impor, setara dengan 47.202 ton tepung tapioka atau senilai 25 juta USD (Rp 407,4 miliar).
Wahyu menilai dominasi impor ini menjadi salah satu penyebab rendahnya harga beli ubi kayu lokal, sehingga produsen lokal kesulitan bersaing.
“Ada hubungan langsung antara peningkatan volume impor tepung tapioka dengan turunnya harga beli bahan baku lokal,” tegas Wahyu.
Menanggapi temuan KPPU, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa Pemprov tidak mengizinkan impor tepung tapioka masuk ke wilayah Lampung.
"Kalau benar ada perusahaan yang melakukan impor, kita akan bertindak tegas. Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor tapioka masuk ke Lampung. Soal sanksi, kami akan tindaklanjuti berdasarkan bukti yang ada," Kata Samsudin pada Senin 20 Januari 2025.
Pj Gubernur juga berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian untuk mengkaji temuan ini serta mengawasi pelaksanaan harga beli singkong di lapangan.
"Kami akan melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk memastikan harga singkong di Lampung sesuai ketentuan, yaitu Rp 1.400 per kilogram," ungkapnya.