Regulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS dan PPPK Disiapkan

Ilustrasi seleksi CPNS.--
Radarlambar.bacakoranco -Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah merumuskan peraturan gubernur sebagai dasar hukum untuk pengangkatan 1.002 tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini diperlukan agar pengangkatan honorer dapat disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Herman Sayori, menyatakan bahwa peraturan gubernur tersebut harus segera rampung agar proses pengangkatan tenaga honorer dapat diteruskan. Pada 14 Januari 2025, pihaknya telah bertemu dengan KemenPANRB untuk membahas hal ini dan memastikan kelancaran proses selanjutnya.
Setelah peraturan gubernur selesai, pemerintah provinsi akan melanjutkan pengangkatan 1.002 tenaga honorer formasi 2021 menjadi CPNS dan PPPK, dengan memperhatikan ketentuan klasifikasi usia sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait seleksi CPNS, pelaksanaan seleksi di beberapa pemda di wilayah Papua Barat, termasuk Pemprov Papua Barat, sempat tertunda dan baru dilaksanakan pada 2024. Oleh karena itu, Pemprov Papua Barat juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIV Manokwari untuk memastikan data tenaga honorer yang akan diangkat.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mengusulkan penambahan kuota untuk 180 tenaga honorer lainnya agar dapat diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Meskipun masih bersifat usulan, hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi lebih banyak tenaga honorer.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menjelaskan bahwa data tenaga honorer yang sebelumnya disebutkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat virtual bersama kepala daerah adalah 1.715 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, jumlah tersebut mengalami perubahan menjadi 1.355 orang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, beberapa tenaga honorer ternyata telah masuk ke pekerjaan lain atau telah lolos seleksi. Data terbaru menunjukkan ada 1.182 honorer yang masih dalam proses pengangkatan.
Ali Baham juga menyebutkan bahwa penambahan kuota tenaga honorer ini tetap memperhatikan anggaran belanja pegawai dalam APBD Papua Barat, yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengangkatan tenaga honorer di Papua Barat dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi. (*)