KY Tindaklanjuti Vonis Bebas Warga China Yu Hao dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.//Foto:dok/net.--

Yu Hao sebelumnya didakwa oleh jaksa atas kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung Februari hingga Mei 2024 di Ketapang, Kalimantan Barat. Perbuatannya dituduh melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat hilangnya cadangan emas dan perak.

 

Majelis hakim PT Pontianak, yang dipimpin oleh Isnurul Syamsul Arif bersama dua anggota lainnya, memutuskan membebaskan Yu Hao dan memulihkan hak-haknya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan