Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional pada 22 Januari: Sebuah Kenangan dan Tujuan Keselamatan

Indonesia Memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional Setiap Tanggal 22 Januari.//- Foto: Freepik--

Faktor Penyebab Kecelakaan

 

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang mengungkapkan bahwa Afriyani mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol dan narkoba. Meskipun awalnya dia beralasan bahwa mobil yang dikendarainya mengalami rem blong, tes urine menunjukkan adanya kandungan narkoba yang biasa ditemukan dalam ekstasi dan sabu.

 

Selain itu, Afriyani dan ketiga rekannya mengaku mengonsumsi alkohol dan narkoba pada malam sebelumnya. Akibat kejadian ini, Afriyani dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena melanggar undang-undang lalu lintas dan tambahan empat tahun untuk penggunaan narkoba. Rekan-rekannya juga dijatuhi hukuman penjara atas pelanggaran serupa, namun dengan durasi yang lebih pendek.

 

Makna dan Tujuan Peringatan

 

Sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban dan untuk membuka kesadaran mengenai pentingnya keselamatan pejalan kaki, Koalisi Pejalan Kaki kemudian mendeklarasikan 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan perlunya menjaga hak-hak pejalan kaki dan memastikan bahwa mereka dapat berjalan dengan aman di jalan raya.

 

Selain itu, peringatan ini juga mengajak setiap individu untuk lebih peduli terhadap sesama pengguna jalan dan memastikan keselamatan bagi mereka yang tidak menggunakan kendaraan bermotor, seperti pejalan kaki. Ke depan, diharapkan lebih banyak langkah nyata yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki di seluruh Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan