Walhi Desak Pemerintah Sanksi PT. Semen Baturaja
PT Semen Baturaja.--Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, melalui Direktur Eksekusi Irfan Tri Musri, mendorong agar pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung memberikan sanksi tegas kepada PT. Semen Baturaja jika terbukti terlibat dalam pencemaran lingkungan yang menyebabkan masalah kesehatan dan banjir.
Irfan menyatakan bahwa meskipun perusahaan mengklaim debu yang beredar adalah hasil dari proses pengemasan, masyarakat setempat tetap mengaitkan debu tersebut dengan aktivitas PT. Semen Baturaja. Ia menambahkan, "Jika masyarakat menemukan debu yang mirip dengan debu semen, jelas bahwa PT. Semen Baturaja adalah satu-satunya perusahaan semen yang beroperasi di kawasan itu."
Pencemaran debu di Kecamatan Panjang menjadi sorotan utama. Walaupun PT. Semen Baturaja hanya mengemas semen, debu dari proses ini tetap menjadi keluhan warga. Irfan juga menyoroti potensi masalah lain yang dihasilkan oleh kegiatan perusahaan, seperti debu semen yang menempel pada kemasan dan truk, yang berisiko membawa partikel semen keluar dari pabrik.
Selain itu, Irfan juga menekankan bahwa jika ada saluran air yang tertutup di area pabrik, perusahaan harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Menurutnya jika saluran air itu berada di area perusahaan PT. Semen Baturaja harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Ia pun mendesak pemerintah dan Komisi III DPRD untuk segera mengeluarkan sanksi jika terbukti ada kelalaian yang mengarah pada pencemaran atau dampak lingkungan lainnya.
Sebelumnya, warga sekitar, terutama yang tinggal di Jalan KH. Moh Salim, melaporkan adanya gangguan kesehatan akibat debu yang keluar dari PT. Semen Baturaja. Manda (30), seorang warga, menyatakan bahwa debu semen membuat rumahnya berdebu, bahkan mengubah warna keramik menjadi hitam. Selain itu, masalah kesehatan seperti batuk juga dirasakan oleh anggota keluarganya.
Tidak hanya itu, warga juga mengeluhkan kurangnya perhatian perusahaan terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Manda mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan dari perusahaan meskipun rumahnya terletak sangat dekat dengan pabrik.
Masalah banjir juga tak luput dari perhatian masyarakat. Mereka menduga PT. Semen Baturaja turut berperan dalam memperburuk kondisi banjir di sekitar wilayah tersebut. Menurut Agus (45), salah seorang warga, saluran air di kawasan tersebut tidak berfungsi dengan baik, yang mengakibatkan genangan air di lingkungan mereka.
Pada sisi lain, pihak PT. Semen Baturaja membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk terkait polusi debu dan penyebab banjir. Frinsys, Humas PT. Semen Baturaja, menjelaskan bahwa perusahaan mereka hanya berfokus pada pengemasan semen dan tidak terlibat dalam proses pembuatan semen, yang menjadi sumber debu. Ia juga mengklaim telah melakukan normalisasi saluran air untuk mengurangi potensi banjir.
Namun, masalah saluran air yang tidak berfungsi semestinya tetap menjadi perhatian. Anggota Komisi III DPRD, Fauzi Heri, menemukan adanya pintu saluran air yang tertutup, sehingga menyebabkan genangan air meluap ke jalanan. Fauzi mendesak agar Dinas terkait segera turun tangan untuk menangani masalah ini.
Tindakan tegas terhadap PT. Semen Baturaja semakin mendesak setelah desakan dari berbagai elemen masyarakat, seperti Aliansi Keramat dan DPP Pematank, yang menginginkan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan. Mereka berharap pemerintah dapat menegakkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan warga.
Dalam hal ini, meskipun PT. Semen Baturaja membantah semua tuduhan, masyarakat dan berbagai pihak terkait berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan melibatkan penegakan hukum yang adil demi kesejahteraan lingkungan dan masyarakat sekitar. (rlmg/nopri)