Kemenperin dan ESDM Bahas Penambahan Rencana Industri Penerima Gas Murah

Kemenperin bersama Kementerian ESDM masih melanjutkan rencana penambahan sektor industri yang akan mendapatkan harga gas bumi khusus atau gas murah. -Foto-net.--
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melanjutkan pembahasan mengenai rencana penambahan sektor industri yang akan mendapatkan harga gas bumi khusus atau gas murah. Koordinasi intensif antara kedua kementerian terus dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan ini dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan tujuh sektor industri yang berhak menikmati Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Namun, ia menegaskan bahwa jumlah sektor yang mendapatkan fasilitas tersebut mungkin akan bertambah, seiring dengan proses pembahasan yang masih berlangsung. Keputusan resmi mengenai kebijakan ini akan diumumkan setelah seluruh pembahasan selesai.
Saat ini, yang berlaku masih tujuh sektor yang telah ditetapkan. Namun, kami masih terus berdiskusi dan mengusulkan penambahan sektor industri yang berhak mendapatkan harga gas lebih murah. Ini masih dalam tahap pembahasan, kata Eko pada Jumat (24/1) di kantor Kemenperin.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa selain mengusulkan penambahan jumlah industri penerima HGBT, Kemenperin juga mengajukan agar periode pemberian harga gas murah tersebut diperpanjang. Selama ini, kebijakan HGBT hanya diberikan untuk periode satu tahun. Dengan perpanjangan periode, Eko berharap industri dapat merencanakan kegiatan operasional dan investasi dengan lebih matang, karena adanya kepastian harga yang lebih stabil dalam jangka panjang.
Kami mengusulkan agar periode pemberian harga gas ini diperpanjang lebih lama dari yang sekarang hanya satu tahun. Dengan adanya kepastian jangka panjang, industri akan merasa lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi. Ini penting agar mereka bisa merencanakan langkah-langkah yang lebih strategis ke depan, jelasnya.
Namun, Eko juga menekankan pentingnya evaluasi kebijakan HGBT dilakukan setiap tahunnya, meskipun periode pemberian harga gas lebih panjang. Evaluasi tahunan dianggap perlu untuk memastikan bahwa sektor-sektor industri yang mendapatkan harga gas murah terus menunjukkan kinerja yang baik dan tetap berkontribusi positif terhadap perekonomian.
Walaupun periode pemberian harga gas ini diperpanjang, evaluasi tetap harus dilakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa sektor-sektor yang memanfaatkan gas murah ini tetap memberikan dampak positif bagi perekonomian. Keputusan resmi mengenai periode yang kami usulkan akan diumumkan setelah finalisasi, tambah Eko.
Kemenperin berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan, agar industri-industri yang tergabung dalam sektor penerima HGBT tidak terus-terusan menghadapi beban biaya tinggi akibat harga gas yang lebih mahal. Dengan adanya kebijakan gas murah, diharapkan daya saing industri dapat meningkat dan perekonomian Indonesia dapat berkembang lebih pesat.
Segera akan diumumkan. Untuk tujuh sektor yang sudah ditetapkan, sudah pasti mendapatkan harga gas murah, namun untuk sektor-sektor lainnya, pembahasannya masih berlangsung, pungkas Eko.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu industri agar lebih kompetitif dan mengurangi beban biaya produksi, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.(*/adi)