Pemkab Lambar Rekrut Konsultan PLUT KUMKM, Berikut Syarat Bagi Pelamar
3012--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat, melakukan rekrutmen tenaga Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM).
Sekretaris Diskoperindag Lampung Barat Edi Jaya, S.STP., mendampingi Kepala Diskoperindag Lampung Barat Tri Umaryani, S.P, M.Si., mengungkapkan, ada enam jabatan yang dibutuhkan dalam rekrutmen yang dibuka mulai 28 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 tersebut.
Keenam jabatan dimaksud yakni Konsultan Bidang Kelembagaan dan SDM, Konsultan Bidang Produksi, Konsultan Bidang Pemasaran, Konsultan Bidang Pembiayaan, Konsultan Bidang Informasi dan Teknologi.
"Untuk enam jabatan yang dilakukan rekrutmen tersebut masing-masing kebutuhannya satu orang," ungkap Edi Jaya Jumat 29 Desember 2023.
Dijelaskan, untuk kualifikasi Pria dan Wanita, Warga Negara Indonesia berdomisili di Lampung Barat, berusia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 40 Tahun, Pendidikan Minimal (S1) Strata satu dengan IPK Minimal 2,75.
Tidak berstatus sebagai ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN dan BUMD, tidak menuntut diangkat sebagai ASN (PNS/ PPPK), bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan, diutamakan memiliki kendaraan, diutamakan memiliki sertifikat Kompetensi, mampu mengoperasikan perangkat komputer.
Lalu, tidak menuntut pesangon atau ganti rugi apabila dikemudian hari kontrak kerja sudah berakhir/tidak diperpanjang/diberhentikan. Kemudian, tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain dan bersedia bekerja secara penuh waktu serta keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Para peserta, kata dia, Surat Lamaran ditulis tangan, Daftar Riwayat Hidup, Fotocopy Ijazah Terakhir 2 lembar, Fotocopy e-KTP 2 lembar, Fotocopy Sertifikat Kompetensi (jika ada), Pas Foto terbaru latar belakang merah 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
Kemudian, Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2 lembar, Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Anggota Partai Politik, Surat Keterangan Pengalaman melakukan Pendampingan Koperasi dan UMKM.
Menurutnya, konsultan pendamping PLUT KUMKM sangat penting untuk optimalisasi layanan PLUT dalam mewujudkan UMKM berkelas. "Peran konsultan pendamping ini sangat penting dalam mengelola PLUT KUMKM untuk mewujudkan perkembangan KUMKM di Lampung Barat," ujarnya.
"Kami lakukan seleksi tenaga konsultan ini dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan yang terbaik sehingga bisa mengelola PLUT KUMKM dan layanannya dengan sangat baik sesuai dengan tantangan dan tuntutan zaman dalam mendukung perkembangan dan kemajuan Koperasi dan UMKM," pungkasnya. (nopri/haris)