Suami di Palembang Diduga Sekap Istri Hingga Meninggal
POLISI tetapkan suami korban Sindi, tersangka Wahyu Saputra.--Foto.Viva.--
Radarlambar.bacakoran.co – Sebuah kasus memilukan terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Wahyu Saputra (26) diduga melakukan penelantaran dan penyekapan terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang tengah sakit parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, dan baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan kondisi mengenaskan yang dialaminya.
Sindi dikabarkan telah lama menderita penyakit serius sejak akhir 2024. Namun, bukannya mendapatkan perawatan yang layak, ia justru dibiarkan dalam kondisi lemah oleh suaminya sendiri. Wahyu Saputra, yang seharusnya menjadi pendamping setia, diduga tidak memberikan perhatian dan perawatan yang memadai.
Menurut penyelidikan, sejak awal Januari 2025, Wahyu hanya memberikan makanan sekadarnya tanpa membantu istrinya yang sudah kesulitan makan sendiri. Bahkan, kondisi korban semakin memburuk hingga 16 Januari 2025, namun tetap tidak ada upaya dari Wahyu untuk membawanya ke rumah sakit.
Pada 17 Januari 2025, Wahyu akhirnya memandikan istrinya yang sudah tidak berdaya. Namun, di malam harinya, ia malah meminta istrinya untuk melayani kebutuhan biologisnya. Dalam kondisi lemah, Sindi menolak permintaan tersebut.
Penolakan ini diduga membuat Wahyu semakin mengabaikan istrinya. Hingga beberapa hari berikutnya, kondisi Sindi terus memburuk tanpa adanya perawatan medis yang memadai.
Dari 19 hingga 21 Januari 2025, kondisi korban semakin mengkhawatirkan. Ia mengalami kesulitan bernapas, namun Wahyu tetap tidak segera mencari pertolongan medis. Hingga pada 21 Januari sore, ia akhirnya meminta bantuan kepada tetangganya untuk mencari alat infus. Sayangnya, upaya ini terlambat.
Tetangganya yang khawatir dengan kondisi Sindi segera menghubungi Ketua RT dan mendesak Wahyu agar segera membawa istrinya ke rumah sakit. Setelah didesak, Wahyu akhirnya membawa Sindi ke Rumah Sakit Hermina. Namun, kondisi korban sudah terlalu lemah saat tiba di rumah sakit.
Pada 22 Januari 2025, kakak korban, Purwanto (32), melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena merasa ada kejanggalan dalam kematian adiknya. Sehari setelah laporan dibuat, tepatnya pada 23 Januari, Sindi menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Hermina.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban menderita penyakit pneumonia atau kanker paru-paru yang menyebabkan tubuhnya melemah dan pernapasannya terganggu. Meski tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, polisi tetap menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena dianggap telah menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan saksi, pihak kepolisian akhirnya menaikkan status Wahyu menjadi tersangka pada 27 Januari 2025.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pasangan yang sedang sakit membutuhkan perhatian dan perawatan yang layak. Penelantaran bukan hanya tindakan yang tidak manusiawi, tetapi juga dapat berdampak hukum.
Kini, Wahyu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas kelalaiannya yang berujung pada kematian istrinya sendiri. Publik pun menanti perkembangan kasus ini, apakah Wahyu akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mengabaikan orang yang mereka cintai, terutama dalam kondisi sakit dan membutuhkan bantuan. (*/rinto)