Lahan Gambut di Wayempulau Ulu Terbakar

Foto Dok--

BALIKBUKIT - Peristiwa kebakaran menghanguskan lahan gambut di wilayah kesugihan baru, Pekon Wayempulau Ulu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat Kamis malam (19/10) sekitar pukul 20:00 WIB.

Berkat kesigapan dari Satgas BPBD Lambar, Satgas Kecamatan Balikbukit, UPT Damkar Balikbukit, Aparat dan Satgas Pekon Way Empulau Ulu, Bhabinkamtibmas serta masyarakat api berhasil di padamkan sekitar pukul 21:40 WIB.

Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Lambar Mekal Novisa mengatakan, belum diketahui pasti penyebab kebakaran itu, setelah menerima laporan, Pusdalops PB segera mengerahkan Satgas BPBD ke lokasi dengan membawa sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti Alkon, golok dan peralatan manual lainnya. 

“Upaya pemadaman dilakukan dengan memblokade pergerakan api dengan membuat sekat bakar agar api tidak meluas. Pada pukul 21.40 WIB api berhasil dipadamkan,” kata Mekal.

 Akibat kejadian itu, lanjutnya, di prediksi ada sekitar 1 hektar lahan yang hangus. Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara di bakar atau melakukan aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Mengingat itu telah diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI No. 41 Tahun 1999, Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.

Sementara itu, Peratin Wayempulau Ulu Ahmad Kasmanto membenarkan kejadian itu, namun pihaknya juga belum mengetahui penyebab kebakaran lahan dan rumpun bambu tersebut. 

“Api sudah berhasil dipadamkan secara total, atas peristiwa ini, kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran di sekitar lahan kering, karena itu dapat memicu kebakaran hutan dan lahan,” imbuhnya. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan