Pemerintah Cabut Rafaksi Harga Gabah, Tetapkan Harga Rp 6.500 per Kilogram

Ilustrasi petani gabah. Foto/CNBC--

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru-baru ini melakukan perubahan penting terkait harga pembelian gabah kering panen (GKP) dengan menerbitkan Keputusan Kepala Bapanas No. 14 Tahun 2025.

Keputusan ini menjadi langkah lanjutan dari Keputusan sebelumnya dan bertujuan untuk mempercepat penyerapan gabah dalam rangka mendukung swasembada pangan.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru ini menetapkan harga GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram tanpa adanya perbedaan harga berdasarkan kualitas gabah, yang sebelumnya dikenal dengan sistem rafaksi harga.

Artinya, kini tidak ada lagi penyesuaian harga berdasarkan kadar air atau kadar hampa gabah. Arief menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan target penyerapan 3 juta ton setara beras pada tahun 2025 dapat tercapai.

Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pendapatan petani, yang selama ini terpengaruh oleh fluktuasi harga yang disebabkan oleh perbedaan kualitas gabah.

Arief menambahkan bahwa dengan kebijakan ini, seluruh pihak, baik BUMN maupun sektor swasta, diharapkan membeli gabah dengan harga yang telah ditetapkan, yaitu Rp 6.500 per kilogram.

Langkah ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat cadangan beras nasional dan mencapai target swasembada pangan.

Selain itu, Arief menekankan bahwa pemerintah menargetkan optimasi serapan gabah pada periode panen raya semester pertama 2025, yang diperkirakan mencapai 2,1 juta ton atau sekitar 70% dari total target penyerapan gabah tahun ini. Untuk itu, pemerintah juga berencana untuk memaksimalkan fasilitas Sentra Penggilingan Padi (SPP) yang tersebar di sejumlah provinsi yang menjadi penyumbang terbesar produksi padi nasional.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, turut memberikan informasi terkait proyeksi produksi padi pada awal tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa produksi padi pada Januari hingga Maret 2025 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Amran berharap, dengan kebijakan terbaru ini, serapan gabah dapat berjalan dengan lancar dan surplus produksi beras dapat tercapai.

Keputusan baru ini menjadi harapan bagi petani, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan bahwa mereka mendapatkan harga yang wajar untuk hasil panen mereka. Pemerintah juga berharap dengan kebijakan ini, serapan gabah dapat berjalan dengan lancar dan target produksi beras yang surplus dapat tercapai.(*)

Tag
Share