Isu Jual-Beli Remisi untuk Napi Koruptor: Tanggapan dan Penjelasan Pihak Terkait
Ilustrasi warga binaan Rutan. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co -Isu mengenai jual-beli remisi untuk narapidana tindak pidana korupsi (napi koruptor) kembali menjadi sorotan publik setelah Laode M. Syarif, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa dirinya mendengar kabar terkait praktik tersebut.
Ia menyebutkan bahwa praktik jual-beli remisi ini melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). Laode menyatakan bahwa hal ini sudah menjadi rahasia umum yang berlangsung bahkan pada masa jabatannya di KPK.
Menanggapi isu ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membantah keras adanya praktik jual-beli remisi tersebut. Agus menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada ruang untuk penyalahgunaan dalam prosesnya. Menurutnya, aturan yang ada sudah sangat jelas dan tidak ada celah untuk praktik yang tidak sah.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 174 Tahun 1999 mengatur tentang pemberian dua jenis remisi, yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan setiap tahun pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, sementara remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut oleh narapidana, dengan ketentuan hanya diberikan satu kali dalam setahun.
Sementara itu, meskipun isu ini cukup menghebohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak mengomentari lebih lanjut mengenai praktik jual-beli remisi ini. KPK menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pemberian remisi sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga mereka tidak terlibat dalam proses administrasi remisi tersebut.
Pemerintah, melalui pihak terkait, berharap bahwa pemberian remisi tetap dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, masyarakat tetap mengharapkan adanya transparansi dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan pemberian remisi, terutama yang menyangkut narapidana tindak pidana korupsi. (*)