Update Terbaru Kasus Pagar Laut Tangerang: SHGB Dicabut, Kejaksaan Agung Lakukan Penyidikan

Pagar Laut Bersertifikat HGB Pagar laut yang menjadi perhatian publik ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Kasus pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten, terus memicu kontroversi. Tindakan tegas pemerintah terhadap pembangunan yang diduga ilegal ini semakin intensif setelah sejumlah perkembangan terbaru.

Berikut adalah informasi terbaru mengenai kasus pagar laut ini:

Pagar Laut Bersertifikat HGB Pagar laut yang menjadi perhatian publik ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang SHGB yang terbit di kawasan tersebut. 

Sebagian besar sertifikat tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, yang terkait dengan pengusaha Sugianto Kusuma (Aguan). Namun, Nusron menjelaskan bahwa kementeriannya tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut, karena SHGB dengan luas di bawah 250 ribu meter persegi merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.

Pencabutan SHGB Menyusul polemik yang berlarut-larut, Nusron memerintahkan pencabutan 50 sertifikat SHGB dan SHM yang diterbitkan atas lahan pagar laut. Ia menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut bermasalah dan memerlukan peninjauan kembali. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya pengawasan lebih lanjut, dengan pemeriksaan terhadap lebih dari 200 sertifikat tanah di kawasan tersebut yang masih berjalan.

Enam Pejabat Dicopot Sebagai langkah tegas, pemerintah mencopot enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut. Langkah ini diambil setelah audit investigatif internal kementerian, dan sanksi berat dijatuhkan kepada pejabat yang terlibat, termasuk pengangkatan dan pemberhentian jabatan mereka.

Pembongkaran Pagar Laut TNI Angkatan Laut bersama pihak terkait dan nelayan terus melakukan pembongkaran pagar laut yang dinilai ilegal. Hingga Senin (27/1), sekitar 18,7 kilometer pagar laut telah dibongkar, menyisakan 11,46 kilometer yang belum ditangani. Pembongkaran ini melibatkan 568 personel gabungan dari TNI AL, Bakamla RI, Polair, dan nelayan setempat.

Investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan terkait status kawasan pagar laut yang tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). KKP fokus pada kemungkinan penerapan denda administratif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Penyelidikan Dugaan Korupsi oleh Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung kini tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terkait dengan penerbitan SHGB di kawasan laut Tangerang. Proses penyelidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, yang sedang mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Kasus ini masih berkembang, dengan berbagai instansi pemerintah dan pihak berwenang berupaya menyelesaikan masalah yang melibatkan legalitas sertifikat tanah dan dampaknya terhadap nelayan serta lingkungan sekitar.(*/adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan