Sepanjang Tahun 2023, Polres Pesisir Barat Catat 20 Korban Meninggal Dunia Akibat Lakalantas

010124--

PESISIR TENGAH – Polres Pesisir Barat (Pesbar) mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 20 orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres setempat. Sementara, jumlah korban lakalantas terdapat 25 kasus, selain itu korban luka ringan 20 kasus, dan korban luka berat ada 12 kasus.

Demikian disampaikan Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun 2023, di halaman Mako Polres setempat, Minggu, 31 Desember 2023 kemarin.

Menurutnya, selama tahun 2023 juga tercatat  500 kasus pelanggaran lalulintas yakni tilang terhadap kendaraan yang melanggar lalulintas. Sehingga, kondisi itu harus menjadi perhatian bersama, terutama seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan baik kendaraan roda dua (R2) maupun kendaraan roda empat (R4) saat berkendara dijalan raya agar  mematuhi aturan lalulintas.

“Selain mematuhi aturan lalulintas dalam berkendara juga harus melengkapi surat-surat kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM), peralatan mengemudi seperti menggunakan helm, memakai sabuk pengaman, maupun kelengkapan lainnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, Satlantas Polres Pesbar hingga kini terus berupaya untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas. Sehingga, dalam mendukung upaya tersebut juga harus didukung oleh semua pihak terutama masyarakat. Dengan begitu, diharapkan tidak lagi terjadi pelanggaran lalulintas di jalan raya. Selain itu juga dengan mematuhi peraturan lalulintas,   akan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas dijalan raya.

“Terlebih selama tahun 2023 ini di Kabupaten Pesbar juga mencatat ada 20 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas. Hal itu harus benar-benar menjadi perhatian bersama, jangan sampai kedepan kembali terjadi kecelakaan lalulintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan