Pengertian Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Permintaan Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Dosen ASN di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Belum Terima Tukin.-Foto disway.id/cahyono-

Evaluasi Jabatan untuk Menentukan Tukin

Evaluasi jabatan adalah proses penilaian yang dilakukan untuk mengukur tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan persyaratan yang terkait dengan jabatan tertentu dalam suatu organisasi. 

Hasil dari evaluasi ini akan menentukan seberapa besar tukin yang diberikan kepada PNS yang bersangkutan.

Pentingnya evaluasi jabatan adalah untuk memastikan bahwa tukin diberikan secara adil, objektif, dan sesuai dengan beban pekerjaan yang diemban. 

Oleh karena itu, penghitungan tukin harus dilakukan dengan seksama untuk menghindari ketimpangan dalam pemberian tunjangan.

 

Kementerian dan Lembaga yang Memberikan Tukin

PNS di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan berhak menerima tukin, meskipun besarannya dapat berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. 

Secara umum, tukin yang diberikan bervariasi mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000, tergantung pada kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Beberapa kementerian dan lembaga yang memberikan tukin kepada pegawainya antara lain:

• Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

• Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

• Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI)

• Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan