Benarkah Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025 Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 ramai diperbincangkan. Banyak spekulasi beredar bahwa pemerintah berencana meniadakan tunjangan ini sebagai langkah efisiensi anggaran. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini terangkan sampai sekarang belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebijakan mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih dalam tahap pembahasan. 

Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, sedang menyusun regulasi terkait pencairan tunjangan tersebut.

Selain untuk ASN, gaji ke-13 dan THR juga diperuntukkan bagi Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. 

Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025 dan merupakan bagian dari penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga belum menerima informasi resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN dan pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara, sedangkan THR biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai dukungan bagi ASN dan keluarganya dalam menyambut hari besar keagamaan.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025. Dengan demikian, kabar mengenai penghapusan tunjangan tersebut masih sebatas spekulasi, menunggu keputusan resmi dari pemerintah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan