Praperadilan Hasto Ditolak, ICW: Penetapan Tersangka Adalah Langkah Berdasarkan Bukti, Bukan Rekayasa Politik

Koordinator ICW Agus Sunaryanto (kiri).//Foto: dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Keputusan tersebut memperkuat status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan politisi Harun Masiku.


ICW: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut positif putusan tersebut. Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menilai bahwa keputusan hakim yang tidak menerima gugatan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah hasil dari rekayasa politik. "Artinya, hakim praperadilan yakin bahwa bukti yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan bahwa kasus ini bukanlah bagian dari manipulasi politik," ujar Agus kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.


Agus juga menekankan pentingnya bagi KPK untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) agar proses hukum dapat berjalan lebih transparan. "Dengan keputusan ini, KPK harus segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan, agar terang benderang dan tidak ada keraguan lagi dalam proses hukum," lanjutnya.


Tindak Pidana Korupsi yang Terhubung dengan Harun Masiku
Kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika Harun Masiku, seorang politisi dari PDIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun Masiku diduga memberikan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Namun, meski sudah lama menjadi tersangka, Harun Masiku tidak dapat ditemukan dan keberadaannya masih misterius hingga kini.


Pada akhir tahun 2024, KPK kembali memperluas penyelidikan kasus ini dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga terlibat dalam upaya untuk merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. KPK menyebutkan bahwa Hasto diduga turut berperan dalam mempengaruhi jalannya proses hukum terkait keberadaan dan kasus yang melibatkan Harun Masiku.


Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh pengadilan, langkah hukum selanjutnya adalah pelimpahan kasus ini ke pengadilan Tipikor. KPK kini memiliki kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti yang lebih mendalam terkait peran Hasto dan pihak-pihak lainnya dalam kasus yang melibatkan suap dan penghalangan penyidikan ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan