Bareskrim Polri Ungkap Modus Pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pagar Laut Bekasi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Bareskrim Polri menemukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu terkait kasus pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat. SHM palsu itu ada ada di Desa Sagarajaya.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengubah data pada sertifikat yang telah terdaftar sebelumnya.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan perubahan data yang mencakup nama pemilik, lokasi, serta objek yang tercatat dalam SHM. Salah satu perubahan signifikan adalah perpanjangan luas lahan yang tercatat dalam sertifikat tersebut.
"Modus yang dilakukan adalah mengubah data dari 93 SHM dengan menambah luas area yang tidak sesuai dengan kenyataan," ujar Djuhandani saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Saat ini, pihak Bareskrim Polri tengah memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat palsu tersebut. Beberapa pihak yang telah diperiksa antara lain, ketua dan anggota eks-panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, serta pegawai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Proses penyelidikan sudah kami jalankan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut," tambah Djuhandani.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang terlibat dalam proyek pagar laut tersebut, mulai melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang terletak di perairan daerah Kampung Paljaya, Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Pembongkaran yang dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025, merupakan langkah yang diambil oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum mereka setelah ditemukan adanya pemalsuan terkait pemasangan pagar laut dan penerbitan SHM palsu tersebut.
Kasus ini terus berkembang, dengan Bareskrim Polri berupaya mengungkap lebih dalam bagaimana peran berbagai pihak dalam praktik pemalsuan yang merugikan negara dan masyarakat ini.(*)