Minta keadilan, Ratusan Warga Ngeluruk Pengadilan Sukadana Lampung Timur

Merasa terdzolimi, lahan milik nya akan direbut, Ratusan warga Desa Purwo Kencono, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timurmendatangi PN Sukadana. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Merasa terdzolimi, lahan milik nya akan direbut, Ratusan warga Desa Purwo Kencono, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, kamis siang tadi (23/02/2025) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur.
Kedatangan Ratusan Warga dengan diiringi bentangan Spanduk bertu-lis jeritan hati itu, selain mengelar aksi dengan berorasi para warga itu juga, ingin menyaksikan Proses Persidangan terhadap Gugatan Perdata atas Lahan seluas lebih kurang 2338 Hektare yang ada Desa Purwo Kencono , Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kuasa Hukum Tergugat Simanjuntak mengatakan, Warga sudah menempati sejak tahun 1967, dan akhirnya karna ada sengketa,. pada tahun 1983 diambil kembali oleh pemerintah untuk dijadikan kawasan seperti sebelumnya, sejak tahun itulah warga berjuang dan kembali menempati lahan yang kini menjadi Desa Purwo Kencono, namun kini lahan itu disengketakan oleh Pengugat yakni Siti Fatimah ahli waris dari Bintang dilangit, padahal lahan itu milik Negara dan bukan milik perorangan dan kini lahan itu sudah ditempati oleh warga sejak pulu-han tahun , jelas nya,
Sementara pihak Pengungat melalui kuasa hukum nya Zainudin tegas mengatakan' klean kami Siti Fatimah merupakan ahli waris dari Bin-tang dilangit,yang merupakan pemilik lahan , dan kami punya bukti berupa surat peninggalan dari Kakek Siti Fatimah yakni Bintang dilangit ungkap Zainuddin.
Sementara sidang dipimpin Hakim ketua majelis Liswerni Rengsina Denataraja menunda sidang, dan akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda Pembuktian saksi dari pihak tergugat.
Humas pengadilan negeri Sukadana, saat memberikan keterangan, menjelaskan, pihak pengungat yakni Ibu Siti Fatimah, mengajukan Gugatan atas lahan di 16 titik di desa Purwo Kencono, dimana lahan itu ditempati oleh pihak tergugat, kata dia,
Lanjutnya sidang hari ini 13/02/2025 ) dengan agenda Pembuktian saksi dari pihak pengungat,dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembuktian saksi dari pihak tergugat, terang Rant-ri Pebrianti (*/nopri)