Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Akan Hadiri Pemeriksaan di KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri pemeriksaan di KPK, Senin 13 Januari 2025 lalu.// Foto: Dok/Net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025.

 

Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, memastikan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan tersebut dan akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

 

Ronny pada Minggu, 16 Februari 2025 kemarin mengatakan, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Kliennya. 

 

Status Hukum Hasto Kristiyanto

 

Hasto Kristiyanto tetap berstatus sebagai tersangka setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif serta perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

 

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu, pasalnya dia diduga memiliki peran dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui perantara. Selain itu, ia juga diduga mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.

 

Dugaan Perintangan Penyidikan

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan