Bobby Nasution Akhiri Rantai Korupsi di Jabatan Wali Kota Medan

Bobby Nasution Wali Kota Medan Yang akan Jadi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Masa jabatan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan akan berakhir dalam dua hari mendatang, tepat pada saat ia dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030. Dengan langkah tersebut, Bobby akan mencatatkan diri sebagai Wali Kota Medan pertama hasil pemilihan langsung yang tidak terjerat kasus korupsi selama masa jabatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa 18 Februari 2025 kemarin, Bobby Nasution menjadi sosok yang mengakhiri rangkaian panjang jabatan Wali Kota Medan yang dibalut dengan kasus korupsi. Sebelumnya, ada tiga mantan Wali Kota Medan hasil pemilihan langsung yang terjerat masalah hukum terkait korupsi.


1. Abdillah: Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Abdillah menjabat sebagai Wali Kota Medan selama dua periode, yakni pada 2000-2005 dan 2005-2010. Namun, pada 2008, Abdillah terjerat kasus korupsi yang melibatkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Medan.

Abdillah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Meskipun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara, namun di tingkat banding dan kasasi, hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 12,1 miliar. Abdillah akhirnya dibebaskan pada 1 Juni 2010 setelah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.


2. Rahudman Harahap: Kasus Korupsi Dana dan Alih Fungsi Lahan

Rahudman Harahap menjadi Wali Kota Medan pada 2010-2015, namun pada 2013, ia tersandung dua kasus korupsi yang mengarah padanya.

Kasus pertama terjadi saat Rahudman masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Tapanuli Selatan, di mana ia terlibat dalam penyalahgunaan dana tunjangan aparat desa yang seharusnya masuk ke kas Pemda. Atas kasus ini, ia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua berkaitan dengan alih fungsi lahan milik PT KAI yang melibatkan pengusaha Handoko Lie. Tanah dengan nilai mencapai Rp 185 miliar tersebut dialihkan oleh Rahudman untuk kepentingan pribadi. Namun, dalam putusan peninjauan kembali (PK) pada 2021, Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatannya tidak termasuk pidana, sehingga Rahudman bebas dari hukuman penjara.


3. Dzulmi Eldin: Suap dari Kepala Dinas

Dzulmi Eldin, yang menjabat Wali Kota Medan pada dua periode, 2013-2015 dan 2016-2020, terjerat kasus korupsi setelah tertangkap tangan oleh KPK pada 15 Oktober 2019. Kasus ini terkait dengan suap yang diterimanya dari kepala dinas di Pemkot Medan.

Dalam proses peradilan, Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Pada 28 Februari 2023, ia dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani sebagian masa tahanan. Eldin sempat menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.


Bobby Nasution: Menutup Era Kontroversial

Sebelum Bobby Nasution menjabat, posisi Wali Kota Medan sempat diisi oleh Akhyar Nasution yang menjabat pada 2016-2020 sebagai pelaksana tugas. Akhyar kemudian bertarung dengan Bobby dalam Pilwalkot Medan 2020, yang akhirnya dimenangkan oleh Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman.

Kini, dengan berakhirnya masa jabatan Bobby sebagai Wali Kota Medan, ia menjadi simbol perubahan dan keberhasilan bagi kota yang sebelumnya dihantui dengan berbagai skandal korupsi. Keberhasilannya menjadi Gubernur Sumatera Utara pun mengakhiri panjangnya sejarah Wali Kota Medan yang terjerat kasus korupsi.

Dengan begitu, Bobby Nasution diharapkan dapat membawa keberlanjutan yang lebih positif bagi pembangunan daerah, bebas dari praktik korupsi yang telah lama menghambat kemajuan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan