Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK, Siap Hadapi Konsekuensi Hukum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye seusai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, setelah penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto menyatakan dirinya siap menerima segala konsekuensi hukum yang harus dihadapinya.

Kooperatif Hadapi Proses Hukum Sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Hasto menegaskan bahwa ia akan menjalani proses hukum dengan kepala tegak. “Sejak awal, saya sudah menyampaikan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya siap menghadapi konsekuensi demi kepentingan bangsa dan negara. Indonesia dibangun dengan semangat pengorbanan jiwa dan raga,” ujar Hasto.

Dalam pemeriksaan terakhirnya, Hasto mengaku mendapat 62 pertanyaan dari penyidik KPK. Namun, menurutnya, materi pemeriksaan tersebut masih serupa dengan pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya. Bahkan Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyesal dan akan terus berjuang, selain itu dirinya berharap hal itu menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.

Penahanan Selama 20 Hari ke Depan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi persnya mengumumkan bahwa Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Bahkan, penahanan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara yang disangka kan kepada Hasto.

Kronologi Kasus yang Menjerat Hasto Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI). KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio. Suap tersebut diberikan pada Desember 2019 dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron. Ia disebut telah melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Langkah Selanjutnya dari KPK KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami akan menindaklanjuti setiap bukti yang ditemukan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujar Setyo Budiyanto.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat keterlibatan elite partai politik dalam dugaan tindak pidana korupsi dan upaya menghalangi penyidikan. Dengan penahanan Hasto Kristiyanto, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip keadilan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan