Target Pajak Penerangan Jalan Naik 1,58 Persen
--
BALIKBUKIT - Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak penerangan jalan di Kabupaten Lampung Barat mengalami kenaikan 1,58 persen atau Rp118.355.316.00 pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.
“Pada APBD murni target pajak penerangan jalan sumber lain ditarget sebesar Rp7.500.000.000,00 namun pada APBD Perubahan naik menjadi Rp7.618.355.316,00 atau bertambah Rp118.355.316,00,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, kemarin.
Dijelaskannya, naiknya target pajak penerangan tersebut berdasarkan realisasi setiap bulan dan adanya penambahan wajib pajak dari PLN UP3 Lahat. “Hingga triwulan III untuk pajak penerangan jalan sumber lain di Kabupaten Lampung Barat telah terealisasi Rp5.721.714.579,00,” kata dia.
Lanjut dia, setiap tahun target pajak penerangan jalan cenderung mengalami peningkatan walaupun tidak terlalu signifikan, hal itu dikarenakan objek pendapatan dari penerangan jalan tersebut cukup potensial, serta tingginya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata oleh pihak PLN. “Pajak penerangan jalan merupakan penyumbang pendapatan asli daerah tertinggi di Lampung Barat,” tegas dia
Masih kata dia, setoran pajak penerangan jalan tersebut merupakan pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN. Karena pembayarannya yang sebulan sekali, maka realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menghasilkan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah. “Kita berharap sumber PAD dari pajak penerangan jalan akan terealisasi sesuai dengan target,” pungkas dia. (lusiana)