Menteri ATR Tegaskan Pencabutan Sertifikat Pagar Laut Milik Aguan Tetap Berlaku
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut milik Aguan tetap dicabut.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media nasional yang menyebutkan sebaliknya.
Isu mengenai sertifikat tanah, khususnya SHGB di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah adanya keputusan pembatalan terhadap sertifikat yang berada di luar garis pantai.
Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan siapa pemilik sertifikat tersebut.
Sejak awal polemik ini muncul, Nusron telah menyampaikan bahwa ada total 280 sertifikat yang terdata di kawasan tersebut, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya berada di luar garis pantai.
Pemerintah telah membatalkan 209 sertifikat yang berada di luar garis pantai, sementara 13 sertifikat SHGB lainnya masih dalam proses penelaahan.
Penelaahan dilakukan karena beberapa bidang tanah berada di posisi yang tidak sepenuhnya jelas, dengan sebagian masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.
Nusron memastikan bahwa proses pencabutan sertifikat ini akan terus dikawal sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Jika sertifikat berada di dalam garis pantai dan pemiliknya sah, maka tidak akan dicabut. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, maka pembatalan tetap dilakukan. (*)