Komdigi Tegaskan Verifikasi Usia dan Parental Control untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Medsos wajib verifikasi usia tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Foto-Net--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya verifikasi usia dan penerapan kontrol orang tua di platform digital sebagai langkah utama melindungi anak-anak di ranah maya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS, yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid pada 28 Maret 2025.
PP TUNAS bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi kebijakan nasional untuk menjaga keamanan anak saat berselancar di dunia digital. Semua platform digital diwajibkan menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia serta kontrol orang tua yang efektif. Kebijakan ini juga menuntut pengaturan privasi tinggi secara default pada akun anak, dan melarang pelacakan lokasi serta pemanfaatan data anak untuk tujuan komersial.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang telah menerapkan fitur perlindungan anak secara proaktif, seperti Netflix, yang menyediakan parental control dan klasifikasi usia guna memberi orang tua kendali lebih besar dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak. Fitur-fitur tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
PP TUNAS hadir sebagai respons terhadap tingginya ancaman digital yang dihadapi anak-anak Indonesia. Data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menunjukkan Indonesia menduduki peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak. UNICEF juga melaporkan bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet dengan durasi rata-rata 5,4 jam per hari, dengan hampir separuh dari mereka terpapar konten seksual.
Dalam kurun waktu akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi mencatat telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi yang tersebar di platform digital. Untuk itu, pemerintah menerapkan pendekatan tiga pilar dalam perlindungan anak, yakni regulasi ketat, edukasi kepada masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor.
Komdigi berperan tidak hanya sebagai regulator, tapi juga penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda yang menganggap layar sebagai ruang belajar, hiburan, dan interaksi sosial. Oleh karena itu, perlindungan digital anak menjadi prioritas utama demi masa depan yang lebih aman dan berkualitas.(*)